Berbagai layanan keagamaan untuk umat Muslim di kecamatan palembang, dari pencatatan nikah sampai bimbingan keluarga sakinah.
Layanan utama KUA palembang adalah pencatatan pernikahan bagi umat Muslim di kecamatan palembang. Setiap pernikahan yang sah secara agama wajib dicatat di KUA agar memiliki kekuatan hukum negara.
Rujuk adalah kembalinya pasangan suami istri ke dalam ikatan pernikahan setelah talak raj'i, dalam masa iddah istri. KUA palembang mencatat rujuk untuk memberikan kepastian hukum.
KUA palembang memfasilitasi pencatatan wakaf tanah, masjid, mushola, atau harta benda yang diwakafkan untuk kepentingan umat. Pencatatan wakaf penting untuk kepastian hukum aset umat.
Kursus Pranikah adalah bimbingan wajib bagi calon pengantin sebelum akad nikah, dengan tujuan membentuk keluarga sakinah, mawadah, warahmah.
Layanan konsultasi dan bimbingan untuk pasangan yang sudah menikah, baik untuk konsultasi rumah tangga, mediasi konflik, atau penguatan ikatan keluarga.
Layanan tersedia tatap muka di kantor atau via telepon / WhatsApp KUA. Semua konsultasi bersifat rahasia dan gratis.
KUA palembang memberikan pendampingan administrasi dan bimbingan ibadah bagi jamaah haji & umrah di kecamatan palembang.